Tak lagi Gunakan Dokumen Fisik, BPKB Elektronik Resmi Berlaku untuk Mobil Baru

Foto: Toyota Astra

DETIK Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hadir dalam bentuk elektronik. Pemilik kendaraan tak lagi menerima buku fisik karena seluruh data tersimpan dalam dokumen digital milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Perubahan ini memudahkan masyarakat karena dokumen digital lebih aman dan tidak mudah rusak.

Penerapan BPKB elektronik atau e-BPKB membuat sebagian pemilik kendaraan sempat bingung. Korlantas POLRI menerima banyak pertanyaan dari warga yang mengira ketiadaan buku fisik berarti mereka tidak memiliki bukti kepemilikan. Menurut Korlantas POLRI, e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik sehingga tetap sah digunakan.

Pejabat Korlantas POLRI mengatakan kegiatan sosialisasi akan ditingkatkan agar masyarakat memahami sistem baru ini. E-BPKB bisa mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan dokumen. Sistem administrasi juga menjadi lebih ringkas karena banyak proses kini berbasis digital.

Perubahan lainnya ada pada pemeriksaan fisik kendaraan. Proses ini tidak lagi memakai metode gesek nomor rangka dan nomor mesin. Petugas hanya mengambil foto memakai alat khusus untuk mendokumentasikan kedua identitas kendaraan tersebut. Data yang terekam dapat diverifikasi secara cepat dan akurat oleh sistem.

E-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama belum memperoleh dokumen elektronik tersebut. Korlantas memastikan penerapan sistem baru tidak mengubah tarif administrasi bagi masyarakat.

Biaya penerbitan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan ini, biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ditetapkan sebesar Rp 375 ribu. (*)