Foto: Polri.go.id
DETIK – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin cepat berkat layanan digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Waktu yang sebelumnya mencapai 60 hingga 90 menit kini dipangkas menjadi kurang dari 15 menit.
Layanan digital tersebut bernama SIM Nasional Presisi (SINAR), yaitu sistem perpanjangan SIM berbasis aplikasi. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Wibowo mengatakan layanan ini terus diperluas secara nasional.
Jumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang melayani SINAR awalnya sebanyak 54 unit. Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru sehingga total menjadi 153 Satpas di 35 provinsi.
Perluasan layanan ini merupakan bagian dari 10 Program Quick Wins Korlantas Polri. Quick Wins adalah program percepatan pelayanan publik yang menargetkan hasil nyata dalam waktu singkat, khususnya pada optimalisasi perpanjangan SIM secara digital.
Sistem SINAR dirancang untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghilangkan praktik percaloan. Biaya perpanjangan SIM ditampilkan secara terbuka dan pembayaran langsung masuk ke kas negara.
Pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk mengajukan perpanjangan. SIM yang telah dicetak dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di kantor penerbit.
Syarat utama perpanjangan SIM secara online meliputi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto SIM lama, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan melalui e-Rikkes dan tes psikologi melalui e-PPSI, yaitu layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi berbasis daring.Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon wajib melakukan verifikasi data, mengunggah seluruh dokumen, serta menyelesaikan konfirmasi sebelum data diproses oleh Satpas. Setelah verifikasi dinyatakan lengkap dan valid, SIM langsung dicetak oleh petugas. Proses ini menandai peralihan layanan perpanjangan SIM dari sistem manual ke sistem digital penuh. (*)








