
Perkembangan industri kendaraan bermotor di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dari beberapa faktor tersebut, kebijakan Pemerintah dan situasi ekonomi nasional maupun global adalah yang paling memberikan pengaruh langsung terhadap perkembangan industri kendaraan bermotor. Selain itu, perkembangan industri kendaraan bermotor juga dipengaruhi oleh kemajuan teknologi kendaraan, tuntutan ramah lingkungan, keselamatan serta teknologi informasi (information technology, IT).
Pada saat ini industri kendaraan bermotor dipandang sebagai salah satu sektor yang memiliki peran strategis bagi perekonomian Indonesia. Industri kendaraan bermotor memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi sekitar 10,47% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Industri otomotif saat ini termasuk ke dalam 11 sektor industri non-migas yang dijadikan prioritas untuk dikembangkan Pemerintah dan disebut sebagai barometer bagi laju ekonomi nasional.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian RI, sampai dengan tahun 2021 terdapat 22 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia, dengan total kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun. Catatan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa sektor ini menciptakan investasi sebesar Rp 700 triliun, baik yang berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), terutama dari Jepang, Korea Selatan dan China.
Industri kendaraan bermotor sanggup menyerap tenaga kerja langsung dan tak langsung sebanyak 1,5 juta orang. Jumlah itu terdistribusi pada berbagai sektor, mulai dari industri perakitan, industri komponen lapis pertama, kedua dan ketiga, sampai sales, after sales service dan spare parts. Produk kendaraan bermotor di Indonesia selain untuk memenuhi kebutuhan transportasi domestik, juga untuk ekspor. Kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia menjangkau pasar ekspor ke 81 negara, beberapa di antaranya adalah Arab Saudi, Vietnam, Meksiko, Filipina, Jepang dan Australia.
Kontribusi industri kendaraan bermotor bagi perekonomian nasional juga datang dari beberapa pos penerimaan pajak. Pos-pos tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Populasi kendaraan bermotor di Indonesia makin bertambah di masa-masa setelah tahun 1970 dengan adanya kebijakan Pemerintah untuk mendorong tumbuhnya industri manufaktur kendaraan bermotor di dalam negeri. Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar impor kendaraan bermotor Completely-built Up (CBU) beralih ke impor kendaraan dalam bentuk terurai atau Completely-knocked Down (CKD), untuk selanjutnya dirakit di pabrik-pabrik perakitan di Indonesia.
Walaupun beberapa merek sudah membuka pabrik dan memproduksi massal di Indonesia, sejumlah merek masih impor kendaraan bermotor ke Indonesia. Beberapa merek yang meramaikan industri dan pasar kendaraan bermotor di Indonesia baik melalui industri perakitan maupun impor CBU antara lain Audi, BMW, Chevrolet, Chery, Chrysler, Daewoo, Daihatsu, Datsun, DFSK, FAW, Ford, Hino, Holden, Honda, Hyundai, Isuzu, KIA, Land Rover, Lexus, Mazda, Mercedes-Benz, Mitsubishi, MINI, Nissan, Peugeot, Porsche, Renault, Scania, Suzuki, Subaru, Tata, Toyota, UD Trucks, Volkswagen (VW) dan Wuling.
Dari gambaran sekilas di atas, tampak bahwa perkembangan industri kendaraan bermotor nasional dari masa ke masa tumbuh dan berkembang mengikuti tuntutan zaman. Secara garis besar perkembangan dinamika industri kendaraan bermotor dari sejak awal hingga saat ini adalah sebagai berikut:
