Foto: Dreamstime
INILAH.COM – Pemerintah menetapkan penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi truk pada 1 Januari 2025. ODOL merupakan kondisi ketika truk atau kendaraan barang melampaui ukuran teknis atau kapasitas muatan yang diperbolehkan. Aturan ini ditujukan untuk memastikan kendaraan angkutan beroperasi sesuai standar keselamatan dan untuk menekan beban biaya perbaikan infrastruktur.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan seluruh kementerian dan lembaga diminta menyiapkan penerapan aturan ini agar pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan dapat ditekan. Pemerintah menilai kebijakan ini mendesak karena dampaknya langsung pada keselamatan dan beban biaya negara.
Setiap tahun terjadi sekitar 27 ribu korban jiwa akibat kecelakaan lalu-lintas. Pemerintah mencatat kejadian terbanyak terbesar berasal dari sepeda motor serta kendaraan yang masuk kategori ODOL. Kondisi ini sudah cukup lama menjadi sorotan publik, mulai dari pemberitaan media hingga diskusi di ruang-ruang komunitas.
Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL juga menggerus anggaran . Pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 41 triliun per tahun untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Nilai tersebut menjadi sumber tak inefisisiensi dan berpotensi membebani anggaran pembangunan sektor lain yang lebih strategis. Pemerintah melihat bahwa penerapan zero ODOL akan menurunkan beban biaya besar untuk perbaikan.
Keputusan penerapan zero ODOL merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. Isu ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh pihak sepakat bahwa implementasi tidak dapat lagi ditunda dan harus berlaku efektif pada awal 2027.
Rapat tersebut membahas beberapa langkah lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Badan Pusat Statistik diminta menyusun kajian dampak kebijakan terhadap biaya logistik, inflasi, dan ekonomi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengembangkan sistem e-manifest terpadu untuk angkutan barang. Ini adalahsistem digital yang mencatat data muatan secara real-time. Kementerian Perindustrian menyiapkan dukungan dari sektor karoseri, kawasan industri, serta teknologi pemantauan kendaraan.
Kementerian Keuangan bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyediakan skema pembiayaan untuk sektor transportasi dan logistik. Fasilitas ini diperlukan untuk mempercepat penyesuaian armada dan memastikan pelaku usaha memiliki akses pembiayaan yang memadai. Koordinasi seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat hingga kebijakan zero ODOL diberlakukan secara penuh. (*)








